Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara
Selasa, 01 April 2014 – 08:50 WIB
Jumadi dan terdakwa Muksin bergantian memanggul kambing curian itu. Terdakwa dan Jumedi dikejar pemilik kambing sampai masuk hutan. Akhirnya terdakwa meletakkan kambing di jalan, dan langsung berlari ke depan.
Baca Juga:
Sedangkan Jumedi berlari dan belok kanan masuk hutan. Karena jalanan menanjak, akhirnya terdakwa Muksin berhasil ditangkap oleh Katmoyo. (nis/bdg)
PURBALINGGA - Terbukti mencuri seekor kambing, Muksin (39), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong,Tegal, dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri