Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara
Selasa, 01 April 2014 – 08:50 WIB

Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara
Jumadi dan terdakwa Muksin bergantian memanggul kambing curian itu. Terdakwa dan Jumedi dikejar pemilik kambing sampai masuk hutan. Akhirnya terdakwa meletakkan kambing di jalan, dan langsung berlari ke depan.
Baca Juga:
Sedangkan Jumedi berlari dan belok kanan masuk hutan. Karena jalanan menanjak, akhirnya terdakwa Muksin berhasil ditangkap oleh Katmoyo. (nis/bdg)
PURBALINGGA - Terbukti mencuri seekor kambing, Muksin (39), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong,Tegal, dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir