Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara
Selasa, 01 April 2014 – 08:50 WIB
Jumadi dan terdakwa Muksin bergantian memanggul kambing curian itu. Terdakwa dan Jumedi dikejar pemilik kambing sampai masuk hutan. Akhirnya terdakwa meletakkan kambing di jalan, dan langsung berlari ke depan.
Baca Juga:
Sedangkan Jumedi berlari dan belok kanan masuk hutan. Karena jalanan menanjak, akhirnya terdakwa Muksin berhasil ditangkap oleh Katmoyo. (nis/bdg)
PURBALINGGA - Terbukti mencuri seekor kambing, Muksin (39), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong,Tegal, dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang