Maling Kambuhan Ditembak Polisi, Tatapannya Tajam Banget
Minggu, 30 Juli 2017 – 06:38 WIB
Kemudian, dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Husni. (mau)
Syarif Ijal Al Idrus (40) bakal kembali menghuni jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day