Maling Ketakutan, Lari Terbirit-birit, Motornya Sampai Ketinggalan
Minggu, 14 Maret 2021 – 08:40 WIB

Dua maling diamankan di Polsek Keruak. Foto: Istimewa - Radar Lombok
Motor akhirnya ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
“Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek termasuk menyerahkan barang bukti milik pelaku yang ditinggalkan di TKP,” kata Jaharudin.
Anggota Polsek Keruak bersama Tim Puma pun melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wan)
Maling ketakutan mellihat kondisi seperti itu, mereka lari sampai terpaksa meninggalkan motor di TKP.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap