Maling Ketakutan, Lari Terbirit-birit, Motornya Sampai Ketinggalan
Minggu, 14 Maret 2021 – 08:40 WIB
Motor akhirnya ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
“Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek termasuk menyerahkan barang bukti milik pelaku yang ditinggalkan di TKP,” kata Jaharudin.
Anggota Polsek Keruak bersama Tim Puma pun melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wan)
Maling ketakutan mellihat kondisi seperti itu, mereka lari sampai terpaksa meninggalkan motor di TKP.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib