Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
Kamis, 27 Juli 2023 – 21:43 WIB
Aksi pelaku digagalkan jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap dan kemudian dikeroyok warga sekitar.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo memimpin penangkapan maling kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pramono Silaturhami dengan Ratusan Ustazah Pimpinan Majelis Taklim di Jakbar
- Saat Kebakaran di Tambora Jakbar, Pria Ini Lagi Tertidur
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- Maling Motor Ini Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Jakbar, Mungkin Anda Korbannya
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara
- Begal Bersenjata Tajam yang Viral di Jakbar Ditangkap di Kuningan Jabar