Maling Mobil di Ciracas Jakarta Timur Nekat Banget

Budi mengatakan korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, tak ada satu pun yang merespons.
Korban kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara naik ke atas kap mesin dan sempat terbawa beberapa meter hingga akhirnya terjatuh.
"Setelah korban jatuh, korban lapor ke kantor polisi jam tiga pagi. Dari situ kami bentuk tim gabungan polres dan polsek," kata Budi.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga menemukan barang bukti mobil korban.
"(Tersangka) terancam Pasal 375 dan Pasal 351 KUHP karena sudah melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Budi. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan pencuri mobil bermodus transaksi jual-beli di Ciracas, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap