Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga
Minggu, 11 Desember 2016 – 10:47 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku sempat menjadi amukan warga yang geram.
Warga sempat mengikat pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi dan membawanya ke Polsek Pahandut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363, 365 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok yaitu percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya delapan tahun,” tegas Ani. (awa/ram/hen/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Tim buser Polsek Pahandut membekuk Hendro di Gang Sutra, Jalan Bakti, Kota Palangka Raya, Kamis (8/12) lalu. Sebelumnya, petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan