Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 22 Januari 2012 – 03:03 WIB
"Biasa kalau pagi-pagi saya manasin mesin motor untuk dipakai kuliah, lalu saya tinggal bentar masuk ke dalam warung, beberapa menit saya ke luar motor sedang dibawa dia (tersangka,red)," ungkapnya saat ditemui Radar di Mapolsek Gunungjati, Sabtu (21/1).
Sementara itu, saat dimintai keterangannya oleh polisi, tersangka Dedi mengaku melakukan pencurian tidak hanya sekali ini saja, bahkan sudah empat kali ke luar masuk penjara sejak 2007 lalu.
"Saya sudah masuk penjara sebanyak empat kali. Tahun 2007 menodong dan divonis 6 bulan penjara. Lalu tahun 2008 saya mencuri emas dan dipenjara 7 bulan. Terus, tahun 2009 saya menjambret di dalam Kota Cirebon divonis 1 tahun penjara dan tahun 2010 saya mencuri sepeda di Kabupaten Cirebon dan divonis 8 bulan penjara," kata pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini kepada polisi.
Masih ditempat yang sama, Kapolsek Gunungjati AKP Adanan Mangopang SIK mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Berdasarkan catatan kepolisian, bahwa tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus curat dan curas. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih kami kami mintai keterangannya,” jelas perwira lulusan Akpol ini. (rdh)
CIREBON - Dedi (21), warga Grogol, Kecamatan Gunungjati nyaris tewas dihajar massa, lantaran tertangkap mencuri sepeda motor Yamaha Mio bernopol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya