Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap pencuri sepeda motor bersenjata api yang beraksi di wilayah Kampung Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku berjumlah dua orang. Saat mencuri motor korban, pelaku tepergok warga.
"Kebetulan anggota kami juga sedang melakukan berpatroli di lokasi. Jadi, bersamaan dengan warga menangkap pelaku," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (24/1).
Namun, saat hendak ditangkap warga, pelaku sempat melepaskan tembakan senjata api rakitannya.
Kendati demikian, tak ada warga yang terluka dan pelaku berinisial BLS bisa ditangkap. Adapun satu pelaku lainnya masih buron karena melarikan diri.
"Saat beraksi selain membawa senjata api rakitan, pelaku juga membawa senjata tajam," ujar Twedi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 30 tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pencuri sepeda motor bersenjata api yang beraksi di wilayah Kampung Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1), simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong