Maling Motor di Musala, Komplotan Bandit Ketiban Apes, Sukurin
Rabu, 01 Februari 2023 – 21:38 WIB

Kapolres AKBP Saufi Salamon (Tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gali (kiri) dan Kepala Satreskrim AKP Yorissa Prabowo (baju putih) menunjukan barang bukti kejahatan curanmor di Batang, Rabu (1-2-2023). ANTARA/Kutnadi
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," katanya.
Saufi Salamon yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorissa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya. (antara/jpnn)
Dari empat orang maling motor, dua di antaranya sebagai penadah hasil kejahatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban