Maling Motor Dikeroyok Hingga Tewas, yang Memukuli Jadi Tersangka
Kamis, 23 Februari 2023 – 00:39 WIB
Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang maling motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor