Maling Motor Ditangkap Massa, Lalu Diikat, Hancur
jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat, dianiaya setelah tertangkap warga.
Penganiayaan itu terekam video dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.
Tak berselang lama, polisi menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua maling motor.
"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.
Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang maling motor. Pencuri itu mengalami luka yang cukup parah.
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu