Maling Motor Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Punya Siapa?
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:49 WIB
Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana hingga tujuh tahun penjara," kata Iptu Feabo. (mcr32/jpnn)
Menyusul rekannya yang sudah tertangkap, maling motor ini tak berkutik. Barang bukti sudah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas