Maling Motor Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Punya Siapa?
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:49 WIB

Tersangka SA alias Ari saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana hingga tujuh tahun penjara," kata Iptu Feabo. (mcr32/jpnn)
Menyusul rekannya yang sudah tertangkap, maling motor ini tak berkutik. Barang bukti sudah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga