Maling Motor Duel dengan Kapolsek
Senin, 18 Maret 2013 – 19:56 WIB

Maling Motor Duel dengan Kapolsek
DMD mengaku, melakukan aksi ini untuk membayar hutang dan digunakan sebagai foya-foya. "Biasa kendaraan dijual antara Rp 1 juta hingga 2 juta rupiah," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor serta kunci astag. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG - Peribahasa lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya sangat cocok dilekatkan terhadap tersangka DMD, 36, warga Kampung Cimaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya