Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi

Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh polisi gadungan menggunakan replika senjata api jenis airsoft gun saat jumpa pers di Padang, Rabu. (ANTARA/Rahmatul Laila)

jpnn.com, PADANG - Kepolisian mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh polisi gadungan menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Lima orang pelaku berhasil kami tangkap dalam kasus ini, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto dalam jumpa pers, Rabu.

Dua orang tersangka itu adalah SHP (27) dan RS (25) yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, keduanya sama-sama merupakan warga Kota Padang.

Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diringkus polisi kini dijadikan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang.

Lebih lanjut Rully menjelaskan dari kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun milik tersangka, sepeda motor, serta satu unit gawai (smartphone) milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putra menceritakan kasus itu dilakukan oleh SHP beserta empat kawannya dengan berpura-pura menjadi polisi, lalu membubarkan aksi tawuran.

Tersangka menyisir jalan Bypass Padang mulai dari Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, hingga ke Simpang Empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung menggunakan mobil bersama rekannya.

Sesampainya di Simpang Lubeg, tersangka akhirnya berpapasan dengan pelaku tawuran yang tampak bergerombolan mengendarai sepeda motor.

Berbekal senjata api jenis airsoft gun, kawanan maling motor ini mengincar kendaraan milik pelaku tawuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News