Maling Motor Melawan Polisi Ketika Ditangkap, Rasakan Akibatnya
Senin, 01 Agustus 2022 – 07:29 WIB

Polisi menembak kaki maling motor yang melawan ketika ditangkap. Foto : ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," kata perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki maling motor yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat