Maling Motor Pura-Pura Memancing

Maling Motor Pura-Pura Memancing
Maling Motor Pura-Pura Memancing

Hendra Ismail, salah satu pemetik mengatakan bahwa motor hasil curian itu dijual dengan harga paling rendah Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Target kami sepeda motor yang ada di pinggir danau. Ada yang dijual ke penadah, ada yang dibawa ke pulau dan dijual di sana,” pungkasnya.

Karenanya, Hendra, Ismail, Syahrul dan Putra dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan Budi dan Aris dikenai pasal 480 jo pasal 55 KUHP tentang penadah dan ikut serta menggunakan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.(jpnn)

BATAM - Dua warga Batuaji, Batam, Syahrul (31) dan Hendra Ismail (30) ditangkap pihak kepolisian Batuampar pada Rabu (22/10) malam. Keduanya merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News