Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi
Senin, 14 November 2022 – 17:59 WIB

Barang bukti berupa satu kendaraan bermotor roda dua yang diamankan petugas Polres Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal persawahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Dua orang pelakunya sudah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral