Maling Motor Tewas Diamuk Warga, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Maling Motor Tewas Diamuk Warga, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan seorang terduga maling sepeda motor di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO)

“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)


Main hakim sendiri, pelaku pengeroyokan maling motor harus meringkuk di sel tahanan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News