Maling Motor Tewas Diamuk Warga, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Rabu, 22 Februari 2023 – 22:50 WIB

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan seorang terduga maling sepeda motor di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO)
“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.
Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)
Main hakim sendiri, pelaku pengeroyokan maling motor harus meringkuk di sel tahanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman