Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis

Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

MW sudah menjadi residivis sejak tahun 2016. MW pernah ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara curanmor dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 20 unit sepeda motor dan ditangani Polda Metro Jaya lalu divonis 2 tahun 5 bulan penjara.

Kemudian tahun 2019, MW pernah ditahan di rutan Yogyakarta dalam perkara pencurian di rumah kosong dan ditangani Polres Yogyakarta.

Kemudian Juni 2023, MW pernah ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dalam perkara pencurian delapan unit sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus ini ditangani Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.

"Kemudian Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang," ungkap Respati.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak.

"Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi," kata Respati.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46), yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. (antara/jpnn)


Meski cuma mengancam dengan menodongkan senpi ke polisi, maling motor ini berhasil kabur dari penangkapan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News