Maling Pemberani, Nekat Nyolong di Belakang Kantor Polisi

Maling Pemberani, Nekat Nyolong di Belakang Kantor Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

JS dan IP dijerat pada Pasal 362 s/d 367 KUHP tentang pencurian.

Mereka terancam menghuni penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 60 juta. (dy)


JS dan IP harus berurusan dengan hukum karena mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (6/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News