Maling Pemberani, Nekat Nyolong di Belakang Kantor Polisi
Rabu, 07 Maret 2018 – 14:42 WIB
JS dan IP dijerat pada Pasal 362 s/d 367 KUHP tentang pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 60 juta. (dy)
JS dan IP harus berurusan dengan hukum karena mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (6/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Sapto Rizal Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, Tuh Orangnya
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022