Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong
Jumat, 25 Maret 2022 – 11:36 WIB

Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi maling perangkat tower telekomunikasi, pria asal Palembang, Sumsel itu bergerak seorang diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur