Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong
Jumat, 25 Maret 2022 – 11:36 WIB

Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi maling perangkat tower telekomunikasi, pria asal Palembang, Sumsel itu bergerak seorang diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor