Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong
Jumat, 25 Maret 2022 – 11:36 WIB
![Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/25/tim-opsnal-unit-2-subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-sum-d8zg.jpg)
Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi maling perangkat tower telekomunikasi, pria asal Palembang, Sumsel itu bergerak seorang diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang