Maling Sasar Tas Uang Pemilik Warung Babi Guling
Jumat, 18 Mei 2018 – 05:53 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Kini, Klenteng sudah mendekam di tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rb/eps/mus/mus/JPR)
Seorang wanita bernama Luh R alias Klenteng mencuri tas milik pemilik warung makan babi guling di Seririt, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu