Maling Sih, tapi Modusnya Minta Sumbangan

Maling Sih, tapi Modusnya Minta Sumbangan
Pelaku pencurian bermodus minta sumbangan saat diperiksa di Polsek Wiradesa, Pekalongan. Foto: Radar Pekalongan/JPG

Selanjutnya polisi menjerat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yon/jpg/ara/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News