Maling Sih, tapi Modusnya Minta Sumbangan
Selasa, 26 April 2016 – 05:40 WIB
Selanjutnya polisi menjerat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yon/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung