Maling Spanduk Diadili, Nilai Curian Tak Sebanding Dakwaan JPU
jpnn.com - SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (4/5) menggelar sidang beragendakan pemeriksaan lapangan dalam perkara pencurian sepanduk dengan terdakwa Sodri Wasingan (38). Tujuannya adalah untuk menilai harga spanduk PT Etsa Admark (PT EA) yang dicuri pria asal Kendal, Jawa Tengah itu.
Ketua majelis hakim PN Semarang yang memeriksa perkara itu, Eddy P. Siregar mengatakan, sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk lebih memastikan kebenaran harga spanduk bertuliskan “topping off” yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
”Jadi untuk menilai harga dari spanduk yang menjadi objek perkara apakah benar sesuai yang didakwakan JPU atau justru berbeda. Maka dari itu kami on the spot (cek langsung, red) ke lapangan,” kata hakim Eddy seperti diberitakan Radar Semarang.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel Sony R. Pardede mengatakan, dari sidang pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa harga pemasangan selembar spanduk adalah Rp 500 ribu. Hal itu berbeda dengan nilai spanduk yang tertulis dalam dakwaan JPU, yakni Rp 3 juta.
Daniel pun menuding JPU telah mengada-ada dalam membuat dakwaan.”Berdasarkan sidang pemeriksaan setempat yang telah dilakukan sebanyak dua kali menghasilkan fakta bahwa nilai spanduk yang diambil klien kami (Sodri, red) ditambah dengan biaya-biaya lain hanya sekitar Rp 938.200,” katanya.
Pengacara dari LBH Mawar Saron Semarang itu menegaskan, karena kerugian dari spanduk yang diambil Sodri tidak bernilai melebihi Rp 2,5juta, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka perkara pencurian spanduk itu tergolong tindak pidana ringan. Dengan demikian, katanya, pemeriksaan di persidangan pun bisa dipercepat.
Daniel juga mengapresiasi majelis hakim yang mencoba menerapkan Perma itu. Menurutnya dibutuhkan keberanian dari para hakim untuk bisa menerapkan hukum progresif.
”Diharapkan ke depannya aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan dapat lebih profesional,” tandasnya. (jks/zal/ce1/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet