Maling Spesialis Pembobol Ruko Ditangkap, Ada yang Jadi Korban?
Kamis, 09 Desember 2021 – 14:30 WIB
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin. (antara/jpnn)
ADP, ASP, HDS, dan YRD maling spesialis pembobol ruko biasanya beraksi pada dini hari menjelang pagi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar