Maling Spesialis Pembobol Ruko Ditangkap, Ada yang Jadi Korban?
Kamis, 09 Desember 2021 – 14:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan. Foto/ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin. (antara/jpnn)
ADP, ASP, HDS, dan YRD maling spesialis pembobol ruko biasanya beraksi pada dini hari menjelang pagi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta