Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:11 WIB
"Orang ini tidak bekerja sendirian masih ada dua orang tersangka yang kami masukan dalam DPO, yakni, A dan I.
Di mana dua orang ini perannya menentukan lokasi atau rumah yang sekira cocok untuk AM melakukan aksinya," ujar Alexander.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet menangkap seorang pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Ada Hujan Siang dan Sore Hari Ini, Malam Tahun Baru Bagaimana?
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- Pria Bersenjata Pengadang Kendaraan di Jakarta Barat Sempat Serang Polisi