Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 04:59 WIB

Pelaku pencurian spesialis rumsong ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)
Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong. Pelaku menggasak Iphone XR, Hp Samsung Galaxy A30, satu Ipad 6, dan kamera DSLR merek Cannon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis