Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 04:59 WIB
“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)
Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong. Pelaku menggasak Iphone XR, Hp Samsung Galaxy A30, satu Ipad 6, dan kamera DSLR merek Cannon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat