Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Selasa, 21 Februari 2023 – 08:23 WIB
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Lima penjaga kebun sawit di Rohil, Riau, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang maling bernama Amirullah ditangkap polisi, Jumat (17/2).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah