Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi

Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi
Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi
Ahmadi dan Budi akhirnya mengamankan Pendi. Pelaku pencurian itu kemudian diserahkan ke sekuriti perumahan Orchard Suite. Kapolsek Batam Kota AKP Heryana mengatakan, Pendi sudah dua kali mencuri. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Ia melakukan ini tidak sendirian, masih ada seorang teman pelaku yang masih buron dan kemungkinan adalah sindikat pencurian," ujar Heryana seperti dilansir Batam Pos.

Pendi sendiri mengaku tukang ojek. "Saya disuruh teman, namanya Andi. Andi bilang itu trafo dia," ujar Pendi. (cr12)

BATAM - Pendi, 37, warga Tiban ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batam Kota. Ia tertangkap basah mencuri travo di ruko Orchard Suite


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News