Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi
Selasa, 29 Maret 2011 – 03:03 WIB
Ahmadi dan Budi akhirnya mengamankan Pendi. Pelaku pencurian itu kemudian diserahkan ke sekuriti perumahan Orchard Suite. Kapolsek Batam Kota AKP Heryana mengatakan, Pendi sudah dua kali mencuri. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ia melakukan ini tidak sendirian, masih ada seorang teman pelaku yang masih buron dan kemungkinan adalah sindikat pencurian," ujar Heryana seperti dilansir Batam Pos.
Pendi sendiri mengaku tukang ojek. "Saya disuruh teman, namanya Andi. Andi bilang itu trafo dia," ujar Pendi. (cr12)
BATAM - Pendi, 37, warga Tiban ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batam Kota. Ia tertangkap basah mencuri travo di ruko Orchard Suite
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis