Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
Jumat, 17 Desember 2010 – 15:55 WIB
Arsyad mengatakan, pada sidang putusan Pemilukada Tanjungbalai, Sumatera Utara sebenarnya dirinya tidak mau menghadiri sidang pleno tersebut. Akan tetapi, ketua MK Mahfud MD mengatakan agar dirinya dapat mengikuti sidang tersebut karena temuan tim Investigasi belum terbukti.
Baca Juga:
Menanggapi mundurnya Arsyad, ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK, Refly Harun, menyatakan mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, langkah Arsyad menunjukkan sikap kenegarawanan. "Itu sikap kenegarawanan yang patut ditiru dan saya kira tradisi kita, pejabat tidak ada yang mau mundur. Jika sukarela mundur, itu sikap yang patut dicontoh," ujar Refly.
Hanya saja, lanjutnya, jangan sampai dengan mundurnya Arsyad ini, lantas pengusutan hasil temuan tim investigasi dihentikan. "Tetap harus ditindaklanjuti. Karena sudah kita laporkan ke KPK, ya biar KPK tetap mengusutnya," kata Refly.
Seperti diketahui, ada dua poin penting hasil investigasi tim, yakni kasus dugaan pemerasan yang dilakukan hakim MK kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Kedua, kasus dugaan penyuapan yang diduga dilakukan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Darwan Mahmud, yang diduga melibatkan Nesyawati, putri Aryad Sanusi, dan panitera pengganti di MK, Machkfud.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Ayah dari Nesyawati ini mundur meski
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional