Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali
Terdapat juga hukuman bagi pasangan berzina, yakni Rustam (59), dan Amratul Hasanah (35), masing-masing mendapat hukuman sebanyak 100 cambukan tanpa dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Lalu Amrullah alias Doyok (37), dan Sunarto alias Wak Ngah (61), masing-masing 27 kali dari 30 cambukan.
Suparman alias Endung (44), Safria alias Safri (37), Zefri Hardiansyah alias Jefri (31), Herianto alias Heri (38), dan Rian Sahputra (21), masing-masing mendapat pengurangan dari 10 kali menjadi tujuh cambukan.
Terakhir Pujiana Ningsih alias Ana (40), mendapat 12 cambukan dari 15 kali, Nanda Sahputra alias Putra (32) dicambuk dari 15 kali menjadi 13 cambukan, Abdullah AS alias Adol (63) dicambuk 18 kali dari 20 cambukan, Helmi Syahputra alias Helmi (31), Usman alias Ucok (59), Jamiluddin alias Jamil (59), Abdul Rahmad alias Amek (42), Dedi Santana alias Dedi (22), Armansyah Putra alias Arman (22), Abdul Aziz alias Aziz (47), Baharudin alias Bahar (44), Ismail alias Mael (40), Agus Gayo alias Agus (36), dan Fazri (26) yang masing-masing delapan cambukan dari seharusnya 10 kali.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan, mayoritas kasus yang menjalani eksekusi cambuk tersebut, yakni maisir atau perjudian dan khamar atau minuman keras.
"Kalau maisir, ada 10 kali cambukan (menjadi) delapan. Khamar ada yang 10 kali, dan ada 15 kali," tegasnya. (antara/jpnn)
Pasangan berzina kena hukuman cambuk masing-masing 100 kali di depan Kantor Dinas Syariat Islam setempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi