Malu Dihamili Kuli Bangunan, Siswa Buang Janin di Selokan
![Malu Dihamili Kuli Bangunan, Siswa Buang Janin di Selokan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - PATOKBEUSI - Diduga malu mengandung janin dari hubungan gelap dengan seorang kuli bangunan, seorang pelajar kelas XII SMA berinisial FT warga Tegalkoneng, Patokbeusi, Subang Jawa Barat nekat membuang bayi dari hubungannya di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi.
Bayi ditemukan warga di sebuah selokan, Senin (3/3). Sang pelaku telah berhasil ditangkap pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Kanit PPA Polres Subang Iptu Aan Kurniawan mengatakan, pembuangan bayi dilakukan seorang tersangka yang masih pelajar SMA. "Tersangkanya saat ini itu udah diamanin oleh pihak kami dan tersangkanya masih berusia belasan tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Aan, bayi yang dibuang tersangka adalah darah dagingnya sendiri hasil hubungan gelap dengan pacarnya seorang kuli bangunan, Jaenal (18) warga Kampung Bungur, Desa Ciasem, Kecamatan Ciasem.
"Panik ketika udah mengandung bayinya dikarenakan takut ketauan oleh orang tuanya dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya. “Tersangka mengeluarkan janin secara paksa dan membuangnya di selokan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 341 jo 342 KUHP Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. “Kita juga sedang memanggil para saksi kejadian, terutama pacar tersangka,” ujarnya.
Sementara itu warga Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi wawah (35) menilai perbuatan tersangka sungguh keji. (ygo/man)
PATOKBEUSI - Diduga malu mengandung janin dari hubungan gelap dengan seorang kuli bangunan, seorang pelajar kelas XII SMA berinisial FT warga Tegalkoneng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja
- Modus WNA China Tipu 800 Warga Indonesia, Kerugian Korban Mencapai Ratusan Miliar
- Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming
- Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Hati-Hati Penipuan Modus Like Video di YouTube