Malu-maluin, Oknum PNS Diciduk Karena Sabu-sabu

jpnn.com - PELAIHARI – Wajah aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Tana Laut kembali tercoreng. Kali ini gara-gara TH yang diciduk polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 2,10 gram.
Selain pria 39 tahun itu, polisi juga menciduk pegawai honorer di Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga berinisial YF.
"Oknum PNS bekerja di Disnakertranssos, sedangkan Honorer bekerja di Disparbudpora," ucap Kabagops Polres Tala Yusriandi Yusrin pada Radar Banjarmasin, Kamis (10/3) kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap YF sebelum menciduk TH. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran. “Mereka berdua ini saling keterkaitan dalam peredaran Sabu," tambah Rian.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ard/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia