Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Boyamin sendiri masih di Malaysia. Boyamin melakukan pembelaan atas hak-hak BPJS tenaga kerja kita di sana.
Seperti halnya soal tanda tangan, Arif juga heran mengapa soal penarikan permohonan dipersoalkan di medsos.
Dia memang sempat menarik permohonan itu. Penyebabnya hanya satu: malu!
Itu karena kiriman berkas permohonannya tidak kunjung sampai ke MK. Panitera terus menanyakan ke Arif. Hampir tiap jam. Sampai menjelang hari sidang.
"Kalau sampai permohonan itu ditolak saya malu. Hanya gara-gara berkas telat. Kok seperti tidak serius," katanya. Lebih baik ditarik daripada ditolak.
Setelah penarikan itu Arif bertemu Almas. "Ternyata Almas tidak mau permohonannya ditarik. Biar saja. Kalah ya sudah," ujar Arif menirukan kata-kata kliennya. Almas adalah mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.
Arif pun memeriksa kembali surat kuasa. Ternyata memang tidak ada klausul pengacara boleh melakukan penarikan permohonan. Maka penarikan itu dia batalkan.
Boleh begitu?
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Poo Cendana