Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
"Tidak ada yang dilanggar," ujar Arif. "Semua hakim dan pengacara paham soal seperti itu," katanya.
"Kok?"
"Toh sebelum proses peradilan dimulai semua itu masih bisa diklarifikasi oleh hakim di sidang pertama. Saya dipanggil. Almas juga dipanggil," kata Arif.
Maka Arif dan Almas menuju ruang sidang. Yakni ruang 'sidang jarak jauh' di fakultas hukum Universitas 11 Maret Solo. Di sidang itulah para hakim –yang di ruang sidang MK di Jakarta– menanyakan: yang benar seperti apa? Dicabut atau tidak dicabut?
Arif menjelaskan tidak jadi dicabut. Lalu menceritakan mengapa sempat mengirim surat pencabutan. Lengkap dengan alasannya. Termasuk "malu" tadi.
Di sidang itu Almas juga menegaskan bahwa permohonannya jalan terus.
Dari situlah hakim memulai sidang-sidangnya. Sampai putusan: permohonan diterima sebagian.
Arif dan Almas selalu hadir sidang-sidangnya: di ruang sidang jarak jauh UNS Solo.
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Wanita Global
- Mau Berubah?