Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 09 November 2023 – 07:17 WIB
.jpeg)
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung setiap kali menemukan alasan baru.
Kemenangannya di perkara umur Capres/Cawapres dimanfaatkan oleh politisi: Gibran bisa maju jadi cawapres.
Boyamin tidak mendapatkan apa-apa. Pun sekadar ucapan terima kasih. (*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Poo Cendana