Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Rabu, 07 September 2011 – 22:59 WIB

Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Namun Andi yang menyebutkan alamat pasti kekasihnya yang tak lain adalah ibu dari bayi tersebut. Selain tidak menyebutkan keberadaan kekasihnya, Andi Marwan juga tidak mau menyebutkan nama lengkap dari pasangannya tersebut. Pihak kepolisian memprediksi bayi tersebut meninggal karena tak tahan dengan cuaca dingin dan kondisi fisik yang juga tidak sehat.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Irwan mengatakan jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian ibu bayi tersebut. Penyidik juga akan mencari orang tua yang membantu mengeluarkan orok dari kandungan itu. "Sesuai dengan KUHP pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa ancaman hukuman 18 tahun. Bisa juga dikenakan pasal 340 perencanaan dengan hukuman seumur hidup. Karena kasus ini belum selesai maka kami belum menetapkan pasal yang akan dikenakan lagi namun jika dilihat pelaku juga akan dijerat dengan pasal perlindungan anak atau pasal 341 tentang abosi ancaman 7 tahun kurungan," katanya. (ano/awa/jpnn)
KENDARI - Tak mau menanggung malu dua pemuda nekat membunuh anak dalam kandungan yang baru berusia enam bulan dengan cara aborsi. Sang ayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar