Malu, Suami Yang Jadi Korban KDRT Jarang Mengaku

Malu, Suami Yang Jadi Korban KDRT Jarang Mengaku
Ilustrasi buku nikah. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kasus kekerasan atau kekejaman jasmani menempati urutan ketiga faktor penyebab perceraian di Kota Surabaya.

Namun, kekerasan tersebut tidak melulu dilakukan suami kepada istri. Pada beberapa kasus, bahkan terjadi sebaliknya.

Kekerasan jasmani yang dilakukan istri kepada suami tidak banyak terungkap dalam laporan talak atau gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Biasanya fakta tersebut baru muncul saat proses persidangan.

''Suami hanya menyebutkan 'istri tidak taat'. Setelah di persidangan, barulah diketahui bahwa ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Kepala Humas PA Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi.

Namun, angka suami yang menjadi korban KDRT istri masih sangat kecil.

Berbeda dengan KDRT yang dilakukan suami ke istri, jumlahnya sangat banyak.

''Mungkin saja mereka malu. Hanya waktu persidangan biasanya istrinya mengaku telah melakukan KDRT ke suami," jelas Mufi.

Kasus kekerasan atau kekejaman jasmani menempati urutan ketiga faktor penyebab perceraian di Kota Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News