Maluku dan Kalteng Belum Salurkan BLT

jpnn.com - JAKARTA—Dua provinsi yakni Maluku dan Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melakukan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), sedangkan 31 lainnya sudah tuntas. Sampai Jumat (4/7), pukul 07.30 WIB jumlah dana BLT yang telah dicairkan mencapai Rp 794,5 miliar dengan daya serap secara nasional 13,92 persen.
"Untuk 10 kota pertama, persentase penyerapannya mencapai 90,68 persen dengan dana sebesar 211,9 miliar," kata Menkominfo Muhammad Nuh dalam jumpa pers evaluasi BLT, di gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (4/7).
Diungkapkannya, dari 31 provinsi yang telah menyalurkan pembayaran BLT, provinsi terbesar penyerapannya adalah DKI Jakarta sebesar 94,30 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung (74,07 persen), dan DI Yogyakarta (60,46 persen).
Provinsi yang penyerapannya terkecil, masing-masing Irian Jaya Barat (0,97 persen), Aceh (4,02 persen), dan Jawa Tengah (3,51 persen).
Sebelumnya Deputi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesra Adang Setiana, Kamis (3/7) mengungkapkan, penyaluran BLT pada 33 provinsi untuk tahap I (Juni-Agustus 2008) sampai 1 Juli telah mencapai 12,95 persen meliputi 2.462.794 rumah tangga sasaran (RTS) dengan nilai Rp 738.838.200.000.
Sementara itu kupon BLT untuk 19.018.058 RTS telah dicetak dan dikirimkan PT Pos Indonesia ke 33 provinsi dan sebagai besar telah didistribusikan oleh pemerintah daerah setempat. (esy/JPNN)
JAKARTA—Dua provinsi yakni Maluku dan Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melakukan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), sedangkan 31 lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini