Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua

Malunya Minta Ampun, Ditangkap di Rumah Calon Mertua
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JEMBER - Betapa malunya M. Jamik, 23. Warga Dusun Krajan Kulon, Jember. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah calon mertua, Suwoto, di Dusun Jatisongo, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari.

Tiga tahun terakhir, sebelum ditangkap, ada informasi bahwa Jamik sering terlihat di rumah calon istrinya.

Dia berada di sana untuk persiapan menikah.

Jamik menjadi buron polisi setelah terlibat kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap Alhikam Baedowi, 25, yang masih satu desa.

Dia ditangkap setelah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) tiga tahun lalu.

Saat ditangkap polisi, tersangka tidak melawan.

Setelah ditangkap, tersangka digelandang ke mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi tidak hanya menangkap Jamik karena kasus penganiayaan terhadap Alhikam.

Betapa malunya M. Jamik, 23. Warga Dusun Krajan Kulon, Jember. Dia ditangkap polisi saat berada di rumah calon mertua, Suwoto, di Dusun Jatisongo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News