Malunya! Pelanggar PSBB Bersihkan Jalan
jpnn.com, BOGOR - Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor menjaring 48 orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pelaksanaan PSBB tahap III di Bogor.
Para pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili.
"Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Sabtu (16/5).
Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.
Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.
Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor. (antara/jpnn)
Pelanggar PSBB menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB
- PPKM jadi Level 2, Wali Kota Bogor Perpanjang PSBB