Mama Caca Jual 51 Perempuan Muda
Kamis, 07 Februari 2013 – 01:55 WIB

Mama Caca Jual 51 Perempuan Muda
Transaksi pun dilakukan. Setalah memastikan perempuan muda telah berada di Kamar 324 Hotel Jade, Jalan Boulevard, penggerebekan dilakukan. Tiga orang perempuan muda inisial, RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Baca Juga:
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, juga ikut ditangkap. Keempatnya langsung digelandang ke Polda Sulsel. Dari data kepolisian ketiga perempuan muda itu berasal luar Makassar. RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Ketiganya sudah dipulangkan.
Selama berada di Makassar mereka menyewa rumah kos. Sesuai aturan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak.
"Mereka (perempuan muda) itu sudah seringmi. Saya hanya kenal yang satu, dua orang lainnya hanya dikenalkan saja kalau dia juga ada teman yang begituan," beber, Asran, di ruang pemeriksaan beberapa waktu lalu. (abg)
MAKASSAR -- Penyelidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terhadap tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir