Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Jumat, 10 September 2021 – 20:45 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, tersangka Rahayu mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari pasangan suami istri di daerah Boombaru Palembang.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Barang ini milik Igam dan suaminya. Mereka nitip dan minta dijualkan kepada saya. Kalau barangnya sudah habis, baru uangnya disetor kepada mereka,” katanya tertunduk lesu. (*/palpos.id)
Seorang perempuan bernama Rahayu, 31, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Musi kawasan Pasar Kuto Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya