Mama Ratna Tak Selalu Hadir di Pertemuan Rencana Makar
jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka makar. Aktivis yang juga seniman panggung itu menjalani pemeriksaan Rabu (11/1) sejak pukul 13.00 WIBhingga pukul 24.00 WIB.
Kuasa hukum Ratna, Akhmad Leksono mengatakan, kliennya disodori 30 pertanyaan oleh penyidik. “Masih mengenai keterlibatan di 212 (demo 2 Desember 2016, red), hanya penajaman saja," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (12/1).
Menurut dia, Ratna tak selalu ikut pertemuan dengan para tersangka makar lainnya yang juga ditangkap polisi jelang Aksi 212. Misalnya, Ratna tidak ikut dalam pertemuan di Pondok Pesantren Azzikra dan Rumah Amanat Rakyat.
Kalaupun Ratna ada di lokasi yang sama dengan tempat pertemuan tokoh-tokoh yang kini menjadi tersangka makar, namun hal itu bukan untuk ikut rapat. "Ada beberapa yang kebetulan hadir, tapi untuk keperluan berbeda,” tegasnya.
Karenanya Ratna mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kini, kata Leksono, permohonan itu masih diteliti oleh penyidik.
Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan makar. Ibunda artis peran Atiqah Hasioholan itu ditangkap bersama tokoh-tokoh nasional lainnya sebelum Aksi 212 pada 12 Desember 2016.(elf/JPG)
Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka makar. Aktivis yang juga seniman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syukuri Hasil Survei SMRC, Gerindra Buka Pintu untuk Massa 212
- Survei SMRC: Mayoritas Massa 212 Dukung Prabowo di Putaran Kedua Pilpres
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- Rizal Ramli Sebut SBY Pelit, Mustahil Bisa Menggerakkan Demo sebesar Aksi 212