Mamat dan Cucu Cekcok Soal Motor, Satu Orang Tewas Ditusuk Dua Liang
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:17 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi penusukan yang menewaskan kru orgen tunggal di Sekayi, Sumsel, Senin (20/6). Foto: palpos.id
“Tersangka sudah kami amankan. Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Nazirin. (*/palpos)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Mahamat, 29, warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita