Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm
Kamis, 28 April 2022 – 02:22 WIB
Atas perbuatannya, Mami Ros akan dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
AKBL Edwin menegaskan Mami Ros sudah ditahan di Mamih Ros diPolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (radarmajalengka/jpnn)
Banyak pria datang dan pergi dari rumah wanita berinisial NR (32) alias Mami Ros memicu kecurigaan warga Desa Bojong, Dawuan, Majalengka.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Hunian Idaman, Avana Residence Gelar Acara Serah Terima Massal
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun