Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm
Kamis, 28 April 2022 – 02:22 WIB

Ilustrasi - Mami Ros hebat layani tamu di rumah. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, Mami Ros akan dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
AKBL Edwin menegaskan Mami Ros sudah ditahan di Mamih Ros diPolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (radarmajalengka/jpnn)
Banyak pria datang dan pergi dari rumah wanita berinisial NR (32) alias Mami Ros memicu kecurigaan warga Desa Bojong, Dawuan, Majalengka.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik