Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang

Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam agar mematuhi aturan, dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jateng agar mematuhi peraturan, dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," kata Kombes Artanto.(wsn/jpnn)

Polda Jateng menetapkan Mami U sebagai tersangka buntut penggerebekan striptis di Mansion KTV & Bar Semarang.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News