Mampu Hidupi Dua Istri Berkat Tahu Berformalin
Minggu, 07 Februari 2016 – 05:42 WIB
Setiap harinya P dapat mengantongi Rp 1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya. "Istri saya dua, satu ngajar. Satu gak kerja," ujar P.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 miliar. (nda/run/dil/jpnn)
SERANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang meringkus produsen tahu berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri