Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?

Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?
Aparat Polri bersama Dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebagaimana ditegaskan Anies, bahwa ini adalah tantangan bersama dan dia yakin serta optimistis mampu melewatinya dengan syarat ada kesungguhan dari pihak terkait, khususnya masyarakat.

Publik dan warga Jakarta khususnya, diharapkan berkomitmen untuk disiplin mematuhi rambu-rambu, baik protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial dan fisik, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, tidak menyentuh mata, hidung dan mulut, selalu bermasker ketika di luar rumah hingga seruan berdiam diri di rumah.

Aparat dalam hal ini, tiga pilar yakni pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan aparat pendukungnya hingga terbawah (RT/RW), TNI, serta Polri menegakkan segala ketentuan itu dengan tegas.

Hal ini diperlukan mengingat tipikal bangsa ini agaknya selalu terbiasa untuk menganggap apa pun kasusnya, jika tidak menyaksikan sendiri atau menjadi korban dari sebuah pandemi.

Faktanya, sejak awal Maret, COVID-19 mulai merebak dan pada saat yang sama, pemerintah sudah mewanti-wanti untuk melakukan langkah antisipasi antara lain kewajiban untuk tinggal dan kerja di rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah hingga 95 persen guna mengurangi atau menghentikan penyebaran virus itu, tetapi masyarakat banyak yang tenang-tenang saja.

Sudah jamak di pemberitaan, masyakarat banyak yang masih beraktivitas di luar rumah. Bahkan lalu lintas di jalanan masih tampak ramai. Minggu pertama sejak kasus positif diumumkan dan pemerintah sudah mengambil langkah seperti pengurangan drastis layanan transportasi publik, ternyata lalu lintas pada beberapa jalan utama Jakarta, masih padat.

Oleh karena tindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar ketentuan dalam PSBB seperti berkerumun lebih dari lima orang, diharapkan benar-benar bisa dilakukan. Hal ini sudah dimulai di jajaran Polda Metro Jaya, contohnya awal pekan ini, Polres Metro Jakarta Utara sudah mengamankan 20 orang karena melanggar ketentuan itu. Di Jakarta Pusat beberapa hari sebelumnya juga sudah ditangkap belasan orang.

Khusus di Jakarta Utara, aparat bahkan sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap para pelanggar itu. Meski tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor, setidaknya hal semacam itu bisa dipertahankan dan jika dikemudian hari, ada pelanggaran maka hingga 14 hari ke depan, sanksi pidananya juga bisa diterapkan.

Tagar #ButuhDriver menduduki puncak paling banyak dibicarakan (top trending) pada media sosial itu sekitar tiga jam dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News