MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor
Minggu, 29 Mei 2016 – 22:21 WIB
Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku pencuri motor (curanmor), Fahri alias Ani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal