MAMPUS!!! Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor
Minggu, 29 Mei 2016 – 22:21 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Untuk Nanang, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Menerima Hasil Tindak Kejahatan dan terancam di penjara selama empat tahun.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku pencuri motor (curanmor), Fahri alias Ani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan